Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Pendamping Lokal Desa: Garda Terdepan Pembangunan Desa yang Mandiri dan Berkelanjutan

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, paradigma pembangunan nasional mengalami perubahan besar. Desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki kewenangan dan hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam proses inilah hadir sosok penting bernama Pendamping Lokal Desa (PLD) ujung tombak pelaksanaan pendampingan yang berperan langsung dalam mendukung kemandirian desa. PLD merupakan bagian dari tenaga pendamping profesional di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Keberadaan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi motor penggerak dalam memastikan Dana Desa dikelola dengan transparan, partisipatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Peran Strategis Pendamping Lokal Desa Pendamping Lokal Desa memiliki tugas utama mendampingi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Namun, di lapangan, peran PLD jauh lebih ...